Definisi forensic:
Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :
a. Pengumpulan (Acquisition)
b. Pemeliharaan (Preservation)
c. Analisa (Analysis)
d. Presentasi (Presentation)
(sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Forensik)
Forensic adalah metode ilmiah forensik yang diterapkan pada bidang hukum. (1) Ahli forensik bertugas mengumpulkan, memelihara, dan menganalisis bukti ilmiah selama penyelidikan/investigasi. Sementara beberapa ahli forensic melakukan perjalanan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti mereka sendiri, orang lain menempati masalah peran laboratorium yang murni, melakukan analisis pada objek yang dibawa untuk mereka oleh individu lain. (2)Ahli forensik bersaksi sebagai saksi ahli dalam kedua kasus pidana dan perdata dan dapat bekerja baik untuk penuntutan atau pertahanan.Sementara bidang apapun bisa secara teknis menjadi forensik, bagian tertentu telah dikembangkan dari waktu ke waktu untuk mencakup sebagian besar kasus forensik terkait. (3)Karena sifat dari posisi mereka, para ahli forensik diharapkan untuk menegakkan integritas tingkat tinggi dan memelihara pedoman etika yang ketat mengenai pekerjaan mereka..
(Sumber :https://en.wikipedia.org/wiki/Forensic_science )
Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Definisi Accounting Forensics
Akuntansi forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan yang dihasilkan dari perselisihan aktual atau yang diantisipasi atau litigasi.”Forensik” berarti “yang cocok untuk digunakan dalam pengadilan hukum”, dan itu adalah untuk yang standar dan potensi hasil yang umumnya akuntan forensik harus bekerja.Akuntan forensik, juga disebut sebagai auditor forensik atau auditor investigasi, seringkali harus memberikan bukti ahli pada sidang akhirnya.
(Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_forensik )
Accounting Forensics dapat diartikan sebagai penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam penyelesaian masalah hukum baik di dalam dan di luar pengadilan. Istilah akuntansi forensik tersebut dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk audit. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa yang dilaporkan. Jadi, akuntansi forensik memayungi segala macam kegiatan akuntansi untuk kepentingan hokum
(sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/Forensic_accounting )
Forensik, menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadilan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum.
Bologna dan Liquist (1995) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi kecakapan finansial dan sebuah mentalitas penyelidikan terhadap isu-isu yang tak terpecahkan, yang dijalankan di dalam konteks rules of evidence.
Hopwood, Leiner, & Young (2008) mendefinisikan Akuntansi Forensik adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan melalui cara-cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum.
Definisi dari akuntansi forensik yang dikemukakan oleh (Tuanakotta, 2012) adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan.
Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton, 2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi permasalahan hukum.
Menurut Kumalahadi dari Ikatan Akuntan Indonesia (2009) akuntansi forensik merupakan perpaduan antara accounting, auditing, dan kemampuan investigasi yang menghasilkan kekhususan yang disebut forensic accounting.